Pihak Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Budi mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka ditahan.
“Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan,” kata Budi, Senin (22/6/2026) (timecode 00:54).
Polda Metro Jaya Ungkap Upaya Penghambatan Kasus Roy Suryo Cs
Dok. TBN
Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Penyidikan dipastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin (22/6/26).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Iman.
Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh
BITUNG — Aksi sigap ditunjukkan oleh personel KP. XV-102 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara saat menjalankan tugas patroli rutin di perairan Lembeh, tepatnya di sekitar kawasan Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kota Bitung. Tim yang diawaki oleh Komandan Kapal Aipda Reyfland Gandaria bersama ABK Brigpol Ahmad Husain Hasan berhasil memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang terombang-ambing akibat mesin perahu yang mati total.
Nelayan yang diketahui bernama Jendly Manompode (30), warga sekitar SMP 12, mulanya sedang menjalankan aktivitas mencari ikan seperti biasa. Namun, di tengah laut, perahu yang ia gunakan tiba-tiba mengalami kendala teknis yakni mati mesin. Kondisi ini membuat Jendly tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun kembali ke daratan secara mandiri.
Beruntung, di saat yang bersamaan, KP. XV-102 sedang melintas di sekitar lokasi kejadian untuk melaksanakan patroli keamanan laut. Melihat petugas yang sedang berpatroli, nelayan tersebut segera melambaikan tangan dan memanggil petugas untuk meminta bantuan.
Tanpa membuang waktu, personel KP. XV-102 segera mendekat dan memberikan respons cepat terhadap situasi tersebut. Berkat bantuan petugas, perahu nelayan berhasil dievakuasi dengan aman dan Jendly dapat kembali ke daratan dengan selamat.
Wujud Kepedulian Polri bagi Masyarakat Pesisir
Kegiatan evakuasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen dan kepedulian Ditpolairud Polda Sulut terhadap keselamatan masyarakat pesisir. Keberadaan petugas kepolisian di perairan tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjamin keselamatan bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Aksi ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi di lautan. Melalui kesiapsiagaan patroli seperti yang dilakukan oleh KP. XV-102, diharapkan keamanan dan keselamatan di perairan Sulawesi Utara dapat terus terjaga dengan baik.
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo & Dokter Tifa, Berkas Kasus Sudah P21
Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
https://policetube.com/embed/3wSccPrasNS6TRJEZJc6
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).
Begini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa
Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
https://policetube.com/embed/3wSccPrasNS6TRJEZJc6
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).
Ini Alasan Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa
Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
https://policetube.com/embed/3wSccPrasNS6TRJEZJc6
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).
11 Rumah Warga Dibedah Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau
Wakapolda Sumsel Resmikan Program Sosial Besar-besaran, Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya–
Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya melalui pengamanan dan penegakan hukum.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Selatan menunjukkan kepedulian nyata dengan menghadirkan program bedah rumah, bantuan air bersih, pelayanan kesehatan gratis, hingga pembagian ratusan paket sembako bagi warga di Kota Lubuk Linggau.
Program sosial tersebut ditinjau langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (18 Juni 2026).
Salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya adalah renovasi rumah tidak layak huni milik warga. Sebanyak 11 unit rumah menjadi sasaran program bedah rumah yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau.
Dari jumlah tersebut, satu rumah telah selesai dibangun dan sudah ditempati pemiliknya, sementara 10 rumah lainnya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres pembangunan mencapai 40 hingga 60 persen.
Program ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat.
Tak hanya itu, Polda Sumsel juga menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas warga.
Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Di sektor pelayanan dasar, dua titik sumur bor lengkap dengan toren dan instalasi air bersih dibangun di Panti Jompo Budi Luhur, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan para lansia mendapatkan akses air bersih yang memadai setiap hari.
Perhatian terhadap dunia pendidikan juga menjadi bagian dari program pengabdian Polri. Renovasi fasilitas sanitasi, tempat wudu, dan ruang belajar dilakukan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, guna mendukung kenyamanan para santri dalam menimba ilmu.
Sementara pada sektor sosial, sebanyak 500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan kursi roda juga disalurkan kepada penyandang disabilitas, disertai layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Lubuk Linggau.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa berbagai program sosial tersebut merupakan implementasi nyata Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi sosial untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
Melalui program bedah rumah, penyediaan air bersih, bantuan sosial, dan layanan kesehatan, Polda Sumsel berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Hadiri Manaqib Qubro Ulama
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Ulama
Palembang – Polda Sumsel menghadiri kegiatan Manaqib Qubro Ulama dan Santri Thoriqoh yang digelar di Pondok Pesantren Aulia Cendikia Kampus C Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (16/6/2026) malam. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80.
Kegiatan itu dihadiri ribuan jemaah yang terdiri dari ulama, santri, pengurus Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), serta masyarakat dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dalam acara itu, para peserta mengikuti pembacaan manaqib, dzikir, doa bersama, dan tausiyah kebangsaan yang menekankan pentingnya persatuan, kerukunan, serta kontribusi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
https://policetube.com/embed/bd5oVtLmRuzcCc7DhcE2
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya dimaknai melalui penguatan pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai kebersamaan dan spiritualitas yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
“Polri berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai pendekatan yang membangun persatuan dan kebersamaan. Sinergi dengan ulama, pesantren, dan tokoh agama merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Keamanan yang kuat harus ditopang oleh masyarakat yang rukun, harmonis, dan saling percaya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa, penguatan hubungan antara Polri dan tokoh agama merupakan investasi sosial jangka panjang dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan santri, sehingga tercipta ruang publik yang aman, damai, dan produktif untuk mendukung pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80 akan terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pelayanan publik, serta pembinaan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan warga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu memperkuat persatuan bangsa serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Ulama
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Ulama
Palembang – Polda Sumsel menghadiri kegiatan Manaqib Qubro Ulama dan Santri Thoriqoh yang digelar di Pondok Pesantren Aulia Cendikia Kampus C Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (16/6/2026) malam. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80.
Kegiatan itu dihadiri ribuan jemaah yang terdiri dari ulama, santri, pengurus Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), serta masyarakat dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dalam acara itu, para peserta mengikuti pembacaan manaqib, dzikir, doa bersama, dan tausiyah kebangsaan yang menekankan pentingnya persatuan, kerukunan, serta kontribusi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
https://policetube.com/embed/bd5oVtLmRuzcCc7DhcE2
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya dimaknai melalui penguatan pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai kebersamaan dan spiritualitas yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
“Polri berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai pendekatan yang membangun persatuan dan kebersamaan. Sinergi dengan ulama, pesantren, dan tokoh agama merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Keamanan yang kuat harus ditopang oleh masyarakat yang rukun, harmonis, dan saling percaya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa, penguatan hubungan antara Polri dan tokoh agama merupakan investasi sosial jangka panjang dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan santri, sehingga tercipta ruang publik yang aman, damai, dan produktif untuk mendukung pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan rangkaian Bulan Bakti Hari Bhayangkara ke-80 akan terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pelayanan publik, serta pembinaan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan warga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu memperkuat persatuan bangsa serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin
Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin
Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.
Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata dia.
Baca juga:
Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov Diduga Mau Susupi Demo Mahasiswa
Terhasut Ajakan di Flyer
Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi Hermanto.
Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.